Kubu Prabowo Ingatkan Pemerintah Bisa Bunuh Diri di Kasus Ketua PA 212
- Facebook.com/MardaniAliSera
VIVA – Kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperingatkan aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Slamet Maarif, Ketua Persaudaraan Alumni 212.
"Kalau ini tebang pilih, maka buat saya pemerintah bunuh diri: penegakan hukum bunuh diri. Mestinya semua dilakukan dengan penuh asas profesionalitas dan netralitas," kata Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera, di Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.
Kendati begitu, ia tetap menghormati proses hukum terhadap Slamet Maarif. BPN Prabowo-Sandiaga tetap memberikan bantuan untuk Slamet Maarif, meski yang bersangkutan sudah mempunyai pengacara.
"Kami akan memberikan bantuan hukum karena bagaimana semua yang diproses hukum harus kita hormati," ujarnya.
Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, yakni berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Pada Kamis, 7 Februari 2019, Slamet diperiksa di Markas Polres Kota Surakarta atas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara Tablig Akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.
Slamet menolak tuduhan bahwa ceramahnya itu bermuatan kampanye politik. Dia berdalih bahwa itu hanyalah visi dan misi atau program salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. (ase)