KPK Segera Limpahkan Kasus Emirsyah Satar ke Pengadilan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, memastikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 akan segera rampung.
Kasus yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan bos PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Tunggu saja, kasus Garuda akan segera disidangkan," kata Laode usai bertemu Deputi Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Rob Fenn di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 11 Februari 2019.
Â
Diketahui, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Bahkan, keduanya hingga kini belum ditahan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar US$ 2 juta. Kemudian, dalam bentuk barang senilai US$2 juta dari Rolls-Royce lewat bos PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.
Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
Laode mengakui dalam pertemuannya dengan Rob Fenn sempat menyinggung ihwal penanganan kasus Garuda. KPK pun sudah menerima dokumen-dokumen terkait kasus ini dari lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).
SFO sendiri telah memiliki bukti atas tindak pidana suap yang dilakukan Rolls-Royce terhadap pejabat-pejabat di sejumlah negara, termasuk pejabat di Indonesia terkait pengadaan mesin pesawat untuk Garuda Indonesia.
"Ya, ada sedikit diskusikan itu. Tapi, kasus ini akan segera selesai. Saya berterima kasih karena semua dokumen yang diminta ke SFO, sudah berada di tangan KPK," tuturnya. (ase)