Tim Jokowi soal RUU Musik: Kebebasan Kreativitas Jangan Dibelenggu

Tim Kampanye Daerah Joko Widodo-Ma’ruf Amin wilayah Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam forum Orasi Industri Kreatif di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Sabtu malam, 9 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tim Kampanye Daerah Joko Widodo-Ma’ruf Amin wilayah Jawa Barat berkeberatan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Permusikan yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

“Saya termasuk ketua TKD yang meminta bahwa kebebasan berekspresi sastra, termasuk musik, tidak boleh dikekang,” kata Ketua TKD Joko Widodo-Ma’ruf Amin wilayah Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam forum Orasi Industri Kreatif di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Sabtu malam, 9 Februari 2019.

RUU iyu, katanya, secara tidak langsung membatasi ruang gerak musisi, terutama dalam kreativitas saat membuat musik. DPR mestinya dapat fokus saja membereskan RUU itu sehingga diarahkan agar kebebasan bermusik tak dikekang.

Radja Siap Sambut 2025 dengan Lagu Baru Berjudul Apa Sih

“Tinggal DPR-nya aja konsisten. Mau kanan, mau kiri, pokoknya cepat beresin. Kebebasan bermusik itu kebebasan berkreativitas. Kebebasan berkreativitas itu jangan dibelenggu, bebas saja,” katanya.

Sebagai mantan kepala daerah yang aktif dalam dunia seni, Dedi mengingatkan pemerintah harus memberikan ruang penuh bagi musisi. “Kalau [menurut] saya, mah, kebebasan berekspresi bebasin saja, enggak usah dikekang.”

Jenia, Band Baru dengan Musik yang Menyentuh Hati dan Cerita yang Bermakna

Dia mengumpamakan, jika Pemerintah tidak menyukai sebuah lagu, harus dilawan dengan lagu sebagai bentuk kreativitas dalam berekspresi, bukan dengan dilaporkan sebagai pelanggaran hukum.

RUU Permusikan dinilai tumpang tindih dengan beberapa undang-undang, di antaranya Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

RUU ini juga dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Dari 19 pasal yang dinilai bermasalah, termasuk pula Pasal 5 yang dianggap merupakan pasal karet. Pasal itu melarang pekerja musik membuat karya yang memprovokasi, menistakan agama, serta mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum.

Ratu Rizky Nabila

Dari Curhatan Penggemar, Ratu Rizky Nabila Hadirkan Waktu Yang Salah

Lagu ini mengisahkan tentang situasi percintaan yang rumit, ketika seseorang menginginkan kehadiran pasangannya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024