Wisma Fits Ditutup, Pengelola Adukan Dirut RSAB Harapan Kita ke Menkes

Rumah Sakit Anak Bunda (RSAB) Harapan Kita
Sumber :
  • Antara

VIVA – PT Radinas Ekasaputra mengadukan Direktur utama Rumah Sakit Anak dan Bunda atau RSAB Harapan Kita berinisial DD, ke Kementerian Kesehatan karena dianggap menghentikan secara sepihak kontrak kerja sama yang telah dilakukan.

Randinas diketahui adalah pengelola  Wisma Harapan Kita atau Wisma Fits. Pengaduan tersebut tertuang melalui surat resmi Nomor 18/AW/I/2019, tertanggal, 24 Januari 2019. 

Dalam surat tersebut, kuasa hukum Radinas, Adi Warman meminta agar menteri mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aparaturnya yang dianggap tidak patuh terhadap isi perjanjian kerja sama Nomor: HK.02.02.120, Tertanggal, 21 Juni 2013.

“Meminta kepada menteri kesehatan RI agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menertibkan aparatur yang arogansi dan memberi arahan guna menyelesaikan perselisihan terkait dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama Nomor: HK. 02.02.120,” tegas Adi dikutip dari keterangan resminya Sabtu 9 Februari 2019.

Tak hanya di adukan ke Menteri Kesehatan, dirut RSAB Harapan Kita juga telah dilaporkan ke polisi dengan laporan Nomor : LP/B/1451/2018 /BARESKRIM, tertanggal 8 November 2018.

Adi menuturkan, hal itu terpaksa melaporkan pihak RSAB Harapan Kita karena diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Khususnya terkait hasil pelaksanaan perjanjian kerja sama renovasi dan pengelolaan Wisma Harapan Kita, RSAB Harapan Kita.

"Kami sudah adukan ke Bareskrim Mabes Polri pada November 2018 lalu. Sementara perjanjian kerja sama bernomor 02.02.120 yang ditandatangani pada 21 Juni 2013," terang Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Menurut Adi, perselisihan antara kliennya dengam terlapor berawal dari terbitnya surat pemberitahuan pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan wisma yang dilakukan oleh terlapor.

5 Pencetak Gol Terbanyak Persebaya Hingga Pekan ke-16 Liga 1

"Tindakan terlapor yang juga memasang pemberitahuan mengenai pemberhentian pengelolaan wisma terhitung 8 Februari 2019 dan berakhirnya perjanjian kerja sama merupakan perbuatan tidak terpuji dan meresahkan klien kami," ujarnya.

Kliennya merasa dirugikan karena telah menggelontorkan investasi untuk merenovasi dan penambahan fasilitas pada wisma tersebut sebesar Rp19,1 miliar akibat pemutusan kerja sama secara sepihak.

Terancam Hukuman Mati, Roman WN Ukraina jadi Otak Pengendali Lab Narkoba di Bali

Lebih lanjut Adi mengatakan, pihaknya juga telah membawa masalah pemutusan kerja sama tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sebagai lembaga peradilan yang berwenang mengadili persoalan pemutusan kerja sama. 

Akan tetapi, proses hukum tersebut berjalan di tempat, karena DD enggan membayar biaya administrasi, pemeriksaan dam arbiter. Padahal pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada kedua belah pihak yang berperkara merupakan syarat mutlak pelaksanaan persidangan.

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

"Pasal 17 ayat 2 dari perjanjian kerja sama mewajibkan kedua belah pihak menempuh jalur arbitrase jika terjadi perselisihan dalam kerja sama itu," tegasnya. 

Ilustrasi imunisasi.

Ini Cara Mengatasi Tantangan Imunisasi di Daerah dengan Akses Terbatas

Imunisasi bukan hanya melindungi individu yang divaksinasi, tetapi juga menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024