Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Segera Disidang
- VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Penyidik KPK juga telah merampungkan berkas empat tersangka lain, yakni Kadis PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Nahor, Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kabis Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
"Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk 5 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Februari 2019.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Febri menjelaskan, tim lembaga antirasuah setidaknya sudah memeriksa 22 saksi untuk tiga tersangka, sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 Oktober 2018.
Mereka yakni mantan Gubernur Jawa Barat, Anggota DPRD Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta. "Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata Febri.