Kuasa Hukum: Mandala Shoji Jalankan Putusan Pengadilan, Jangan Heboh
- ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan
VIVA – Kuasa Hukum Mandala Shoji, Elza Syarief mengatakan kliennya melaksanakan putusan pengadilan negeri atas kasus pembagian kupon umrah, saat kampanye sebagai caleg dari PAN.
"Perlu tegaskan bukan soal menyerahkan diri. Setelah kemarin dapat kabar dari PN sudah putus, tadi malam saya meeting dengan klien. Untuk minta waktu menghadap Kajari untuk menjalankan putusan PN," ujarnya saat dihubungi VIVA, Jumat, 8 Februari 2019 malam.
Awalnya, menurut Elza, kliennya akan melaksanakan putusan Sabtu, 9 Februari 2019. Namun, kejaksaan memutuskan malam ini.
"Jangan terlalu heboh beritanya, Mandala bukan lakukan tindak pidana umum. Dia melanggar aturan hukum pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Mandala divonis tiga bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus pembagian kupon umrah tersebut dibagikan ke masyarakat dalam bentuk doorprize