Kemenkominfo RI Gelar Dialog Sosialisasikan Dana Desa
- timesindonesia
Kemenkominfo RI (Kementerian Komunikasi dan Informatika Repubublik Indonesia) menyelenggarakan dialog interaktif melalui pertunjukan rakyat (Petunra) dalam rangka Sosialisasi Program Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat. Kegiatan ini digelae di Pasar Wisata Desa Biting, Badegan Kabulaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dialog yang dikemas dalam bentuk hiburan rakyat ini menghadirkan pembicara Direktur Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo RI, Wiryanta dan Staf Khusus Presiden Johan Budi P serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ponorogo.
Dalam pemaparannya, Wiryanta mengatakan, sesuai amanat Undang-Undanag, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait program dan kebijakan pemerintah baik yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan.
"Dengan penyampaian informasi yang baik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan memahami serta dapat berperan aktif dalam mengawal kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah," ujarnya, Kamis (7/2/2019) malam.
Selain itu, sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 disebutkan, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika diamanatkan untuk melakukan perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan komunikasi publik terkait kebijakan dan program pemerintah di semua sektor.
"Kebijakan dan program pemerintah tersebut kemudian disampaikan kepada masyarakat secara cepat dan tepat melalui semua kanal pemberitaan yang ada," ujar Wiryanta.
Kata dia, salah satu program prioritas pemerintah adalah Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Pentingnya informasi terkait program tersebut membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik perlu untuk melaksanakan diseminasi informasi dengan dialog interkatif.
Dilanjutkan, amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/ Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/ Kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (300/0), luas wilayah (20 0/0), dan angka kemiskinan (50 0/0).