Berkas Perkara Kasus Pengaturan Skor akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor PT Liga Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Zulfikar Husein

VIVA – Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepakbola Polri merampungkan berkas perkara dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Berkas itu akan dikirim ke pihak Jaksa Penuntut Umum. 

Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC

"Satgas Antimafia hari ini berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke JPU," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 8 Februari 2019.

Syahar mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara itu meliputi dari enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, Syahar menjelaskan, pihaknya membagi dalam lima berkas. "Dari 6 tersangka yang ditahan, ada 5 berkas perkara hari ini siap dikirim ke JPU," ujarnya. 

8 Pebulutangkis Indonesia Kena Sanksi Berat BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.

Kemudian, Satgas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan eks manajer PS Mojokerto Vigit Waluyo sebagai tersangka dalam perkara ini. (ren)

Terpopuler: Timnas Indonesia Digasak Bahrain 0-10, Vietnam Diguncang Skandal Pengaturan Skor


 

Pemain Timnas Indonesia U-17

AFC Buka Suara Soal Pertandingan 'Sengit' Timnas Indonesia U-17 vs Australia U-17

Konfederasi Sepakbola Asia (AFC) buka suara terkait pertandingan Timnas Indonesia U-17 vs Timnas Australia U-17 di laga pamungkas Grup G Kualifikasi Piala Asia U-17 2025.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024