Pakar Digital Forensik Ragukan Ahli dari Jaksa KPK
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA - Ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah mengaku tak tahu adanya ahli akustik forensik yang sebelumnya sempat dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan terdakwa Lucas. Menurut Ruby, selama ini dia tidak pernah mengenal adanya keahlian akustik forensik dikaitkan pembuktian hukum pidana.
"Saya belum pernah mendengar soal tentang akustik forensik," ujarnya saat memberi keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 7 Februari 2019.
Ruby juga menjelaskan soal referensi yang dipakai yakni metode Itakura Saito oleh ?ahli akustik forensik yang dihadirkan Jaksa.
"Saya sudah membaca tentang metode itu dirilis tahun 1968 telekomunikasi di Jepang, secara pribadi, mengecek referensi lain, kami tidak pernah mendengar metode itu pernah dilakukan di audio forensik," ujar Ruby.
Menurutnya referensi, itu bukan murni untuk komparasi suara, apalagi pada pembuktian di tingkat persidangan.?
"Lebih populernya lagi, rekayasa engineering terhadap musik, background musik. Tak pernah menemukan satu tulisan untuk audio forensik membandingkan dua suara," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, tim Jaksa menghadirkan ahli akustik forensik, Danny Arifianto. Pada keterangannya Danny Arifianto menjelaskan terkait metode Itakura Saito  dalam mengidentifikasi rekaman suara.Dia dihadirkan oleh Jaksa untuk mengidentifikasi suara Lucas dan Eddy Sindoro.
Pada perkara ini, Lucas didakwa Jaksa KPK menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri menghindari proses hukum di KPK. Eddy diduga suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memuluskan perkara. (ren)