Lucas Pede Lepas Jeratan KPK

Mantan pengacara Eddy Sindoro, Lucas.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Terdakwa Lucas masih tetap meyakini dia tak salah dalam perkara merintangi proses hukum Eddy Sindoro. Ditanyai wartawan, usai mendengarkan keterangan ahli forensik digital, Lucas meragukan semua sadapan yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum KPK dalam menjeratnya.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Sampai hari ini sudah dengan jelas terang benderang terbukti bahwa apa yang disampaikan tim ahli pada minggu lalu sama hari ini adalah barang bukti digital rekaman itu sangat rentan dimodifikasi atau direkayasa atau dilakukan perubahan," kata Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 7 Februari 2019.

Lucas juga merujuk keterangan ahli digital forensik Ruby Alamsyah mengenai barang bukti elektronik. Mulai dari prosedur penyitaan, sampai proses pembuktian keaslian barang bukti untuk bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

"Alat bukti rekaman itu banyak sekali SOP untuk digital forensik yang dilanggar khususnya pada saat diambil disimpan itu dipindahkan dipinjamkan itu nomor cashing itu berubah-ubah," ujarnya.

Oleh sebab itu, Lucas akan menyiapkan perlawanan dalam sidang selanjutnya untuk mematahkan dakwaan jaksa.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

"Jadi nanti kami lebih jelaskan pada persidangan masa akan datang. Ahli sendiri tidak mengakui, ahli KPK tidak melakukan pemeriksaan keaslian. Sudah tidak mungkin menjadi alat bukti," imbuh Lucas yang juga seorang pengacara.

Pada perkara ini, Lucas didakwa Jaksa KPK untuk menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro, yang diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di KPK. (ren)

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021