Kesaksian Ahli KPK Bisa Gugurkan Barang Bukti Perkara Lucas

Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas (tengah).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah bersaksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Pada persidangan, Ruby ditanyai soal keabsahan barang bukti percakapan suara antara Lucas dan Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

Penasihat hukum Lucas mempertanyakan apakah barang bukti yang dimiliki Jaksa KPK untuk menjerat Lucas yang dibuka di persidangan berpotensi gugur atau tidak. Sebab, orisinalitas barang bukti itu hingga kini masih diragukan.

"Menurut saya meski bukan orang hukum sah-sah saja. Kalau di-challenge sama pihak lain, ya wajib bisa gugur," kata Ruby di hadapan majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, ahli akustik forensik dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Dhany Arifianto, dihadirkan oleh Jaksa KPK. Dhany diminta oleh KPK untuk meneliti suara percakapan yang diduga dilakukan Lucas.

Namun, Dhany tak dapat memastikan orisinalitas rekaman tersebut. Pasalnya, rekaman yang berada di sebuah DVD-R tertulis KPK itu, dia terima masih tersegel dari KPK.

Menanggapi tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemeriksaan sebuah barang bukti, menjadi perdebatan antara jaksa dengan pengacara Lucas. Sebab, rekaman dalam DVD itu rawan dimanipulasi.

"Istilah 'hashing', ini berguna supaya saat barang bukti disita dari mulai dari disita sampai diperiksa di pengadilan, barang bukti yang tetap sama seperti waktu disitanya. Itu berfungsi untuk menjaga dan memberikan informasi ke semua pihak," kata Ruby menambahkan.

Selain itu, metode yang digunakan oleh ahli yang diminta Jaksa KPK dalam meneliti rekaman itu pun diragukan tim penasihat hukum Lucas. Persoalannya yakni metode yang harus dipakai dalam menganalisis melalui audio forensik dan digital forensik.

Jaksa KPK Makin Yakin Lucas Merintangi Penyidikan

"Misalnya ada pihak yang bisa menunjukkan kesalahan tersebut, otomatis selama pengalaman saya di pengadilan akhirnya bisa menggugurkan barang bukti," kata Ruby.

Dalam persidangan sebelumnya, tim Jaksa menghadirkan ahli akustik forensik, Danny Arifianto. Pada keterangannya, Danny Arifianto menjelaskan terkait metode Itakura Saito dalam mengidentifikasi rekaman suara. Danny dihadirkan oleh Jaksa untuk mengidentifikasi suara Lucas dan Eddy Sindoro.

Barang Bukti KPK di Perkara Lucas Dianggap Tak Bernilai

Pada perkara ini, Lucas didakwa Jaksa KPK untuk menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro, yang diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di KPK. (ren)

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021