Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Eni membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini Eni Saragih terbukti menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Politikus Partai Golkar tersebut, juga diyakini terbukti menerima gratifikasi dari beberapa orang
"Menuntut pidana untuk terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu 6 Februari 2019.
Tak hanya pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Jaksa KPK juga tak mengabulkan permintaan justice collaborator oleh Eni Saragih.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak menduduki jabatan publik kepada terdakwa selama lima tahun, setelah menjalani masa pidana pokok," ujar Jaksa.
Dalam pertimbangannya, yang memberatkan perbuatan Eni Saragih selaku anggota DPR tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tetapi, Eni dianggap sopan, belum pernah dihukum sebelumnya dan mengembalikan uang sebesar Rp4,5 miliar.
Pada perkaranya selain menerima suap Rp4,75 miliar, Eni Saragih juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang energi dan lingkungan. (asp)