MLA Bikin Koruptor dan Pengemplang Pajak Tak Mudah Simpan Aset Ilegal
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ditandatanganinya Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance antara Pemerintah RI dengan Swiss di Bernerhof Bern, Senin kemarin. Dengan perjanjian ini, KPK dapat lebih mudah bertukar informasi keuangan dengan otoritas di Swiss.Â
"KPK menyambut baik MLA Indonesia Swiss, karena dengan adanya MLA ini pertukaran informasi keuangan dan ihwal perpajakan antara Indonesia Swiss akan lebih gampang pertukarannya," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif kepada awak media, Rabu, 6 Februari 2019.Â
Dengan MLA, Laode meyakini koruptor dan pengemplang pajak di Indonesia tidak bisa lagi leluasa menyimpan uang dan aset hasil kejahatan mereka di Swiss. Hal itu lantaran aparat penegak hukum, termasuk KPK dapat lebih mudah menelusuri aset dan uang ilegal tersebut.
"Para koruptor atau pengemplang pajak tidak akan lagi leluasa menyimpan uang hasil kejahatan di Swiss karena akan gampang ditelusuri oleh aparat penegak hukum oleh kedua negara," ujarnya.
Â
Senada diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang. Ditegaskan dirinya MLA memudahkan KPK dan aparat penegak hukum di Indonesia menelusuri aset dari hasil tindak pidana di luar negeri. Tidak hanya di Swiss, tetapi juga di sejumlah negara lainnya yang telah menandatangani MLA dengan Indonesia.
"Seberapa besar aset hasil tindak pidana yang disimpan di luar negeri termasuk Swiss untuk kemudian dilacak, dibekukan, dirampas dan dikembalikan ke dalam negeri lewat instrumen MLA ini telah dilakukan NKRI dengan puluhan negara di mana bantuan hukum dapat di-clear and cut-kan," ucapnya.
Untuk itu, yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen aparat penegak hukum untuk memanfaatkan MLA dalam proses penegakan hukum, termasuk terkait korupsi. Menurutnya, pemanfaatan MLA jauh lebih penting untuk dilakukan.
"Sejauh mana semua stakeholder terkait melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan dengan instrumen ini itu yang menarik didiskusikan lebih dahulu. Sudah pasti MLA ini barang bagus untuk digunakan kalau kita semua mahir menggunakannya, di mana di belakangnya semua adalah big data Anda seperti apa, bagaimana Anda melakukan share the value," kata dia.
Perjanjian MLA antara pemerintah Indonesia dengan otoritas Swiss ini terdiri dari 39 pasal. Antara lain soal bantuan hukum terkait pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan hukum timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Perjanjian MLA ini juga dapat digunakan memerangi kejahatan di bidang perpajakan sebagai upaya Indonesia memastikan warga negara atau badan hukum tidak melakukan kejahatan perpajakan. Atas usulan RI, perjanjian ini juga menganut prinsip retroaktif.
Prinsip itu memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Apalagi, Swiss acap kali diasumsikan sebagai salah satu negara tempat aman menyimpan aset hasil kejahatan dari negara lain termasuk Indonesia.Â
Â