Hari Ini Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo, dipindah ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, politikus Gerindra itu akan dibawa dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, ke Surabaya, Jawa Timur, pada hari ini, Rabu, 6 Februari 2019.
"Baru saja dapat informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya (pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya) katanya hari ini, untuk jamnya belum bisa memastikan," kata Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya, dihubungi VIVA melalui sambungan telepon genggam.
Dalam surat yang diterima dari Kejari Surabaya, Widha menjelaskan bahwa kejaksaan meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng. Nantinya, suami dari Mulan Jameela itu akan ditahan di Rutan Medaeng selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Itu, kan, untuk perkara kedua (Ahmad Dhani)," tutur Widha.
Dhani akan menjalani sidang perdana perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 7 Februari 2019. Itu adalah perkara kedua yang menjerat musikus senior tersebut.
Untuk perkara di Jakarta, dia sudah divonis satu tahun enam bulan penjara dan masih proses banding. Majelis hakim menahannya di Rutan Cipinang.
Sebetulnya, kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, keberatan penahanan pentolan band Dewa 19 itu dipindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya. Alasannya, keluarga akan kesulitan menjenguk Dhani. Menurutnya, jaksa bisa menjemput dan membawa Dhani dari Jakarta setiap kali sidang di Surabaya.
"Anggaran itu ada (untuk membawa Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya setiap sidang), negara punya anggaran, negara tanggung jawab, nahan orang tuh tanggung jawab, jangan dijebloskan aja terus habis itu semau-maunya," ujar Hendarsam di Jakarta pekan lalu. (art)