Kasus Ujaran 'Idiot', Jaksa Siap Jemput Ahmad Dhani dari Jakarta
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga kini belum menerima surat pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.
Rencananya, Dhani pada Kamis mendatang, 7 Februari 2019, akan disidang dalam perkara pencemaran nama baik dalam vlog ujaran 'idiot'.
"Belum ada informasi (disetujui atau tidak pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Cipinang Jakarta ke Surabaya), kalau pun ada, saya belum lihat suratnya," kata Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, dihubungi VIVA, Selasa 5 Februari 2019.
Richard menambahkan, mungkin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sudah mengeluarkan keputusan pada Senin kemarin, 4 Februari 2019. Namun, surat resmi belum sampai ke Kejaksaan, apalagi pada Selasa ini karena libur Imlek.
"Mungkin, besok baru diterima suratnya," ujarnya.
Kemudian, dia menekankan jadwal sidang perdana kaus Dhani pada Kamis 7 Februari 2019, akan digelar terkait pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot'. Agendanya, sidang perdana ini akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia menegaskan, bila memang tak dipindah, jaksa siap antarjemput Dhani dari Jakarta-Surabaya.
"Kalau tidak dipindah, opsi terjelek kami siap jemput (Ahmad Dhani) dari Jakarta. Enggak ada masalah," ujar Richard.
Sebelumnya, kuasa hukum Dhani, Ali Lubis mengatakan bahwa keputusan penahanan kliennya dipindah dari Jakarta ke Surabaya, tergantung penetapan PT DKI Jakarta.
"Semua nanti, kami serahkan ke pengadilan tinggi. Mereka akan mengeluarkan penetapan. Penetapan itu, yang nantinya akan menjadi landasan, apakah mas Dhani lanjut ditahan atau dilepaskan," katanya di Jakarta, kemarin.
Ahmad Dhani terjerat perkara pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh salah satu elemen Koalisi Bela NKRI yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018.
Saat itu, Dhani teradang pendemo di dalam Hotel Majapahit Surabaya, saat akan menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan.
Nah, saat teradang itulah politikus Gerindra tersebut ngevlog dan berujar 'idiot'. Tak lama kemudian, vlog tersebut jadi viral di media sosial. Elemen penolak deklarasi tersinggung, kemudian melaporkan Dhani ke Polda Jatim. Oleh polisi, suami dari Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (3) UU ITE. (asp)