Legislator Demokrat Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Amin juga dihukum denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan gabungan beberapa kejahatan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 4 Februari 2019.
Selain itu, majelis menghukum terdakwa Amin, untuk membayar uang pengganti Rp1,6 miliar, serta mencabut hak politiknya.
"Menjatuhkan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Arifin.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai, Amin selaku anggota DPR tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi. Menurut majelis, Amin terbukti menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV, Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Amin dinilai, menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Uang tersebut diberikan, agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang, mendapat alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Selain itu, uang itu diberikan, agar Kabupaten Lampung Tengah, mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Amin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (asp)