Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM Berakhir Damai
- VIVA.co.id/ Catur Edi (Yogyakarta)
VIVA – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UGM berinisial AN, saat menjalani Kuliah Kerja Nyata di Pulau Seram, berakhir dengan kesepakatan damai. Kesepakatan damai antara AN dengan terduga terlapor HS ini dilakukan di Ruang Rektor UGM, Senin 4 Februari 2019.
Kesepakatan damai antara keduanya tertuang dalam nota kesepakatan bermaterai yang ditandatangani oleh HS dan AN, serta sebagai saksi adalah Rektor UGM, Panut Mulyono. Selain itu, nota kesepakatan juga disaksikan oleh Dekan Fisipol Erwan Agus, Dekan FT Nizam, dan didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UGM.
"Keduanya (HS dan AN) telah ikhlas dan lapang dada, melakukan kesepakatan damai. Kemudian, keduanya telah sepakat dengan penyelesaian non litigasi atau penyelesaian internal oleh UGM," ujar Panut di Ruang Rapat Rektor UGM, hari ini.
Panut menerangkan, HS, AN, maupun UGM menyatakan kasus tersebut telah selesai. Untuk HS, kata Panut, telah meminta maaf kepada AN atas perbuatannya.
"HS telah mengatakan menyesal dan mengaku bersalah dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017, kepada pihak saudari AN dengan disaksikan oleh pihak UGM. Untuk itu, UGM menyatakan perkara ini sudah selesai," ujar Panut.
Panut menuturkan, usai nota kesepakatan damai terjadi, pihaknya mengharuskan kepada HS dan AN harus mengikuti mandatory konseling dengan psikolog klinis. Psikolog itu bisa dari UGM maupun psikolog lain yang ditunjuk oleh HS maupun AN.
Panut menuturkan, pihak UGM akan menanggung semua biaya konseling yang dilakukan oleh pihak HS maupun AN. "Permasalahan ini telah selesai. Harapan kami, agar keduanya bisa lulus menjadi alumni UGM yang bisa berkiprah untuk bangsa dan negara," ujar Panut. (asp)