Saksi Akui Uang dari Ajudan Bupati Diserahkan ke Irwandi Yusuf
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Saksi Teuku Fadhilatul Amri mengaku pernah menerima uang sekitar Rp1 miliar dari ajudan Bupati Bener Meriah. Sebagian uang itu lalu dikirim ke rekening milik Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.
Hal ini diungkapkan Fadhilatul saat bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lainnya yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2018.
"Pernah terima dari Muyassir kawannya Pak Saiful. Dia (Muyassir) ajudan Bupati Bener Meriah," kata Fadhil.
Menurut dia, ia diperintah oleh Saiful yang merupakan teman bisnisnya. Adapun, Saiful merupakan teman lama Irwandi Yusuf.
Fadhil mengaku diberikan sejumlah nomor rekening itu. Salah satunya, rekening atas nama Irwandi Yusuf. Kata dia, Saiful memerintahkan dia mengirimkan uang Rp150 juta ke empat rekening, termasuk rekening Irwandi.
Namun, uang Rp150 Juta itu disebut untuk keperluan Irwandi. Dalam berita acara pemeriksaan itu, Fadhil mengatakan, Teuku Saiful diberitahu oleh orang dekat Irwandi, Steffy Burase, bahwa gubernur membutuhkan uang Rp150 Juta.
Dalam kasus ini, Irwandi didakwa terima suap Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa KPK, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan Pemprov Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp108 miliar. (mus)