Penetapan KLB, Pemkab Ponorogo Biayai 300 Pasien DBD
- timesindonesia
Pasca penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD), di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kebijakan penggratisan biaya rawat pasien oleh Pemkab Ponorogo, hanya bisa menanggung biasa rawat sebanyak 300 pasien.
Pemkab hanya menanggung 300 pasien berdasar data Dinas Kesehatan (Dinkes) yang semula hanya 179 orang.
Sementara, dari realitasnya, dari 6 rumah sakit swasta dan daerah, jumlah pasien demam berdarah mencapai 973 orang. Selain itu, pemkab hanya menanggung biaya perawatan dan pengobatan senilai Rp 1.850.000 saja.
Diketahui, penetapan KLB DBD di Ponorogo didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Ponorogo tentang penetapan KLB demam berdarah Nomor : 188.45/1070/405.10/2019.
SK tersebut disusul terbitnya surat edaran Sekda Ponorogo Agus Pramono Nomor 440/310/405.10/2019 tertanggal 30 Januari 2019 tentang pembebasan biaya pasien DBD di seluruh rumah sakit.
Sekda Ponorogo Agus Pramono menegaskan, sesuai surat edaran yang dikeluarkan maka penggratisan biaya perawatan berlaku sejak terbitnya SK penetapan KLB yakni 30 Januari.
Sehingga pasien DBD yang dirawat sebelum terbitnya SK harus menangung biaya sendiri. Atau ditanggung BPJS bila ia adalah salah satu anggota BPJS.