Keresahan Petani Tembakau soal Revisi Perda KTR di Surabaya

Ilustrasi dilarang merokok
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pembahasan revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau KTR oleh Panitia Khusus DPRD Surabaya membuat sejumlah pihak deg-degan. Sebab, jika pansus keliru menetapkan Perda, banyak pihak dibuat resah, yaitu petani tembakau, pedagang rokok, dan pengusaha makanan dan minuman. 

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia atau APTI, Soeseno, berharap Perda KTR nantinya mengatur perilaku merokok masyarakat, bukan masuk pada produk tembakau dan sejenisnya. 

"Kami harap anggota dewan lebih jeli dan bijak," katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 3 Februari 2019. 

Perda KTR Surabaya, lanjut Soeseno, penting disoroti karena metropolitan terbesar kedua itu bisa jadi contoh bagi daerah-daerah lain di Jawa Timur. Jika keliru mengetuk Perda KTR, kata dia, hal itu secara tidak langsung akan berdampak luas bagi ekonomi Jatim sebagai basis produksi tembakau nasional. 

Soeseno menuturkan, sekitar 60 persen produksi tembakau nasional disumbang Jatim, dengan kisaran produksi mencapai 120 ribu ton hingga 130 ribu ton per tahun, dari total produksi nasional yang mencapai sekitar 190 ribu ton. Adapun jumlah petani tembakau sekira 600 ribu orang dengan lahan garapan sekira 110 ribu hektare. 

Pada prinsipnya, lanjut Soeseno, APTI tidak menolak adanya Perda KTR karena hal itu adalah amanah undang-undang. Namun, pansus harus jeli dan bijak dalam merumuskan dan menetapkan perda tersebut. "Sehingga tidak merugikan salah satu pihak, di antaranya petani tembakau," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Pansus Revisi Perda KTR pada DPRD Surabaya, Junaedi, mengatakan bahwa sampai saat ini pembahasan revisi Perda tersebut masih berjalan. 

"Hari Senin kemarin kami juga sudah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur," katanya dihubungi VIVA pada Kamis, 31 Januari 2019.

Tarif Cukai Naik 2021, Petani dan Buruh Pabrik Rokok Bakal Dapat BLT

Junaedi mengakui muncul polemik di terkait adanya beberapa poin dalam draf yang dirasa akan menimbulkan tafsir dan berpotensi merugikan sebagian pihak. Contohnya terkait di lokasi mana saja tempat umum yang masuk KTR sekaligus pengadaan fasilitasnya. Polemik lainnya berhubungan dengan iklan dan promosi rokok. Dia mengaku akan mengakomodir semua pihak. 

Junaedi mengatakan, target pansus pembahasan soal revisi Perda KTR selesai pada pertengahan Februari nanti, sesuai batas waktu yang sudah digariskan. 

Petani Surati Sri Mulyani dan Moeldoko Minta Cukai Rokok Tak Naik

"Batas waktu kerja Pansus Perda KTR pertengahan Februari Insya Allah kita selesaikan, kalau memang itu butuh lebih (waktunya), kita akan minta ke pimpinan DPRD untuk diperpanjang," ujarnya.

Anies Baswedan

Polemik Anies Surati Bloomberg, Fahmi Idris: Hambat Industri Tembakau

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Bloomberg Philanthropies. Surat tertanggal Juli 2019 terkait dukungan kawasan tanpa rokok di Jakarta

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2021