Bubarkan, Koperasi Rasa Rentenir
Meski jumlah koperasi di Indonesia sangat banyak, namun kenyataannya tidak menunjukkan kualitas dari koperasi. Untuk itu, perlu dilakukan rasionalisasi koperasi, salah satunya yakni melalui pembubaran koperasi papan nama dan rentenir yang berbaju koperasi.
Pembubaran koperasi oleh pemerintah untuk menjaga citra koperasi ini sangat penting. Apalagi payung hukum itu sudah diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 dan juga diatur melalui PP dan Permen dan sekarang, hanya tinggal menjalankan saja.
"Kita pernah menjadi pemilik koperasi terbanyak di dunia dengan jumlah 212.334 pada tahun 2014. Sementara kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto ( PDB) pada saat itu hanya 1,7 persen," kata Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES), Suroto, di Jakarta, Minggu (03/02/2019).
Dikatakannya, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop dan UKM) memang telah melakukan rasionalisasi dan membubarkan koperasi-koperasi papan nama dan Rentenir berbaju Koperasi.
"Tapi upaya ini sebetulnya dirasakan masih sangat lamban," katanya.
Untuk diketahui, Dari tahun 2014 -2018 Koperasi Papan Nama baru dibubarkan sekitar 62 ribu koperasi. Padahal potensi yang masih papan nama itu masih sekitar 80 ribu lagi.
"Belum lagi rentenir yang berbaju koperasi," katanya.