Eksekusi Buni Yani ke Gunung Sindur, Kejagung: Ini Murni Hukum

Buni Yani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri memastikan proses eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani adalah murni penegakan hukum. Ia menegaskan hal ini tanpa intervensi dari pihak manapun.

Banding Kasus Korupsi Timah, Hakim PT DKI Vonis Dirut RBT 19 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan Mukri di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat malam, 1 Februari 2019. Terkait hal itu, Mukri pun mengimbau agar tidak ada pihak yang mempermasalahkan hal tersebut.   

“Terkait ini saya mengimbau kepada para pihak yang mempermasalahkan dan mengajukan suara pembemtukan opini-opini. Kita itu murni hukum, kita murni penegak hukum tak terafiliasi kemana pun, dan eksekusi adalah bagian dari proses hukum,” kata Mukri.

Respon Kejaksaan Agung Terkait Hukuman Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun Penjara

Untuk itu, Ia pun berharap agar semua pihak bisa bersikap bijak dan tidak terprovokasi dengan perkara ini. Ia mengapresiasi Buni Yani yang bersedia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok.

“Kita hanya penegak hukum eksekusi adalah suatu proses penegakan hukum. Jadi kalau ada yang bilang a atau b kita tidak akan terprovokasi,” katanya

Rapat di DPR, Anggaran Polri Dipangkas Rp20,5 Triliun dan Kejagung Rp5,4 Triliun

Terkait rencana kuasa hukum Buni Yani yang bakal mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, Mukri pun tak mempersoalkannya. Kata dia, itu adalah hak dalam proses hukum.

“PK silahkan saja karena itu hak.”

Kemudian, kata dia, proses eksekusi ini telah melalui serangkaian proses hukum. Putusan pengadillan mesti dihormati. Begitupun proses kasasi Buni yang ditolak MA.

“Kita harus flashback lagi, kita sudah melakukan proses persidangan, terdakwa sudah membuktikan apakah bersalah atau tidak. Kalau pun tidak kan bisa di pengadilan,” ujarnya.

Tom Lembong

Tom Lembong Kesal Dihalangi Petugas Kejaksaan saat Ingin Bicara di Depan Media: Saya Punya Hak Bicara

Tom Lembong kesal dihalangi petugas Kejaksaan saat hendak memberikan pernyataan di depan media. Ia menegaskan haknya untuk berbicara meski sedang dalam proses hukum.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025