Buni Yani: Kejari, Jaksa, Hakim akan Masuk Neraka
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. Sebelum dieksekusi ke Gunung Sindur, Buni bersikukuh dirinya tak bersalah.
Buni merasa tak pernah melakukan pelanggaran seperti apa yang dituduhkan terkait pengeditan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Saya hanya berserah diri pada Allah, bukan saya yang lakukan. Kalau saya melakukan saya akan masuk neraka abadi. Kalau memang benar saya tidak melakukan yang akan masuk neraka adalah kejari, jaksa, hakim akan masuk neraka," kata Buni di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat malam, 1 Februari 2019.
Buni dibawa dari Kejari Depok menuju Lapas Gunung Sindur sekira pukul 20.15 WIB. Buni didampingi tim kuasa hukum menyerahkah diri ke Kejari Depok. Buni yang dijerat pasal ujaran kebencian itu menyerahkan diri dengan didampingi tim kuasa hukum.
Buni tiba di Kejari Depok, sekitar pukul 19.30 WIB. Ia datang dengan mobil Pajero hitam nomor polisi B 1983 FJV.
Terkait upaya peninjauan kembali (PK), ia mengaku masih harus berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya. Namun, ia menegaskan taat terhadap putusan hukum.
"Nanti saya tanya kepada pengacara saya. Kita mengikuti proses hukum saja," kata Buni.
Buni sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara pada November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Buni dinyatakan bersalah karena mengubah dan menghilangkan kata pakai dalam video pidato eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu, September 2016 lalu. Pengubahan ini membuat Buni dianggap menambahkan narasi provokatif.
Tak terima dengan vonis tersebut, Buni sempat mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi tersebut.
Lihat detik-detik Buni Yani menyerahkan diri ke Kejari Depok pada video di bawah ini: