Mau Dieksekusi ke Gunung Sindur, Buni Yani Pamer Pose Dua Jari
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jumat malam, 1 Februari 2019. Kejaksaan mulai mengeksekusi usai Buni menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok.
Buni kepada awak media mengaku langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Mengenakan baju koko putih, ia dibawa dengan mobil tahanan. "Mau ke Gunung Sindur," kata Buni.
Namun, ada momen menarik ketika Buni sebelum dibawa jaksa ke mobil tahanan. Ia memperagakan pose dua jari sebagai simbol dukungan terhadap pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia pun memamerkan pose dua jari saat tanya jawab dengan wartawan.
"2019 ganti presiden," ujar Buni
Terkait upaya peninjauan kembali (PK), ia mengaku masih harus berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya. Namun, ia menegaskan bila dirinya taat terhadap putusan hukum.
"Nanti saya tanya kepada pengacara saya. Kita mengikuti proses hukum saja," kata Buni.
Sebelumnya, Buni Yani didampingi tim kuasa hukum menyerahkah diri ke Kejari Depok. Buni yang dijerat pasal ujaran kebencian itu menyerahkan diri dengan didampingi tim kuasa hukum.
Pantauan VIVA, Buni tiba di Kejari Depok, sekitar pukul 19.30 WIB. Ia datang dengan mobil Pajero hitam nomor polisi B 1983 FJV.
Terkait kasus ini, Buni sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara pada November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Buni dinyatakan bersalah karena mengubah dan menghilangkan kata pakai dalam video pidato eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengubahan ini membuat Buni terbukti menambahkan narasi provokatif.
Tak terima dengan vonis tersebut, Buni sempat mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi tersebut.
Lihat detik-detik Buni Yani menyerahkan diri ke Kejari Depok pada video di bawah ini: