Buni Yani Menyerahkan Diri ke Kejari Depok
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Buni Yani menyerahkah diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Jumat malam, 1 Februari 2019. Buni yang dijerat pasal ujaran kebencian itu menyerahkan diri dengan didampingi tim kuasa hukum.
Pantauan VIVA, Buni tiba di Kejari Depok, sekitar pukul 19.30 WIB. Ia datang dengan mobil Pajero hitam nomor polisi B 1983 FJV. Kemudian, tim kuasa hukum hadir dengan mobil berbeda.
Mengenakan baju kokoh putih, ia irit bicara kepada awak media.
"Saya sehat, saya baik-baik saja," kata Buni kepada wartawan.
Buni Yani sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara pada November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undan Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Buni dinyatakan bersalah karena mengubah dan menghilangkan kata pakai dalam video pidato eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengubahan ini membuat Buni terbukti menambahkan narasi provokatif.
Tak terima dengan vonis tersebut, Buni sempat mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi tersebut.
Sebelumnya, Buni menyambangi gedung DPR untuk menemui pimpinan wakil rakyat yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Buni menyampaikan keinginannya agar ditahan di Mako Brimob. Tempat penahanan ini sama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan.
"Ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," kata Buni di gedung DPR, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.
Lihat detik-detik Buni Yani menyerahkan diri ke Kejari Depok pada video di bawah ini: