Logo timesindonesia

Polres dan Kantor Bea Cukai Jember Amankan Ribuan Pak Rokok

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dan Kepala Kantor Bea Cukai Jember Tubagus Firman menunjukkan barang bukti rokok ilegal dan tersangka di Polres Jember, Jember (1/2/2019). (Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dan Kepala Kantor Bea Cukai Jember Tubagus Firman menunjukkan barang bukti rokok ilegal dan tersangka di Polres Jember, Jember (1/2/2019). (Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Polres Jember dan Kantor Bea Cukai Jember mengamankan ribuan pak rokok ilegal beserta tiga pelaku yang jadi pengedarnya.

Mereka adalah Hariyono (44), Harigandi Sugiarto (40), dan Abdus Sukur (27). Ketiganya merupakan warga Desa Batu Kerbuy,  Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Mereka ditangkap saat membawa ribuan pak rokok ilegal atau tanpa pita cukai dengan dua mobil di daerah Jenggawah, Jember.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau akan ada pengiriman rokok ilegal dengan nominal cukup banyak. Setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan melihat dua kendaraan yang dimaksud melintas, anggota kami melakukan penghadangan dan memeriksanya. Ternyata benar. Dua kendaraan tersebut membawa ratusan bal rokok untuk diantar,” ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Jumat (1/2/2019) kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember.

Kusworo menerangkan, dari penyidikan sementara, ketiga pelaku mengaku sebagai kurir.

"Rokok-rokok ini semua berasal dari Madura. Di Jember sendiri ada pemesan atau bisa dikatakan pengepul yang akan menjual. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan,” ungkap Kusworo.

Barang bukti yang berhasil diperoleh polisi yakni 1 unit mobil Mitsubishi L 300 dengan nopol DK 865 IK, 1 unit mobil Isuzu Elf nopol M 7118 A, 15 bal rokok merek Grand Max, 15 bal rokok merek Grand Premiun, 10 bal rokok merek Nat Geo Mild, 10 bal rokok merek Sugun.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 113 tentang Perdagangan atau UU Nomor 11 tentang Cukai dengan ancaman minimal penjara 1 tahun,” tegasnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cuka Jember Tubagus Firman membenarkan bahwa ribuan sak rokok ilegal tersebut paling banyak dipasok dari luar Kabupaten Jember, khususnya dari Madura. 

"Dari barang bukti rokok ilegal yang disita jajaran Polres Jember, diperkirakan negara mengalami kerugian dari cukai sebesar Rp 180 juta," kata Firman. (*)