Polres dan Kantor Bea Cukai Jember Amankan Ribuan Pak Rokok
Jumat, 1 Februari 2019 - 19:01 WIB
Sumber :
- timesindonesia
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 113 tentang Perdagangan atau UU Nomor 11 tentang Cukai dengan ancaman minimal penjara 1 tahun,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cuka Jember Tubagus Firman membenarkan bahwa ribuan sak rokok ilegal tersebut paling banyak dipasok dari luar Kabupaten Jember, khususnya dari Madura.
"Dari barang bukti rokok ilegal yang disita jajaran Polres Jember, diperkirakan negara mengalami kerugian dari cukai sebesar Rp 180 juta," kata Firman. (*)