Logo timesindonesia

Polres dan Kantor Bea Cukai Jember Amankan Ribuan Pak Rokok

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dan Kepala Kantor Bea Cukai Jember Tubagus Firman menunjukkan barang bukti rokok ilegal dan tersangka di Polres Jember, Jember (1/2/2019). (Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dan Kepala Kantor Bea Cukai Jember Tubagus Firman menunjukkan barang bukti rokok ilegal dan tersangka di Polres Jember, Jember (1/2/2019). (Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 113 tentang Perdagangan atau UU Nomor 11 tentang Cukai dengan ancaman minimal penjara 1 tahun,” tegasnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cuka Jember Tubagus Firman membenarkan bahwa ribuan sak rokok ilegal tersebut paling banyak dipasok dari luar Kabupaten Jember, khususnya dari Madura. 

"Dari barang bukti rokok ilegal yang disita jajaran Polres Jember, diperkirakan negara mengalami kerugian dari cukai sebesar Rp 180 juta," kata Firman. (*)