Polres dan Kantor Bea Cukai Jember Amankan Ribuan Pak Rokok
- timesindonesia
Polres Jember dan Kantor Bea Cukai Jember mengamankan ribuan pak rokok ilegal beserta tiga pelaku yang jadi pengedarnya.
Mereka adalah Hariyono (44), Harigandi Sugiarto (40), dan Abdus Sukur (27). Ketiganya merupakan warga Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Mereka ditangkap saat membawa ribuan pak rokok ilegal atau tanpa pita cukai dengan dua mobil di daerah Jenggawah, Jember.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau akan ada pengiriman rokok ilegal dengan nominal cukup banyak. Setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan melihat dua kendaraan yang dimaksud melintas, anggota kami melakukan penghadangan dan memeriksanya. Ternyata benar. Dua kendaraan tersebut membawa ratusan bal rokok untuk diantar,” ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Jumat (1/2/2019) kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember.
Kusworo menerangkan, dari penyidikan sementara, ketiga pelaku mengaku sebagai kurir.
"Rokok-rokok ini semua berasal dari Madura. Di Jember sendiri ada pemesan atau bisa dikatakan pengepul yang akan menjual. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan,” ungkap Kusworo.
Barang bukti yang berhasil diperoleh polisi yakni 1 unit mobil Mitsubishi L 300 dengan nopol DK 865 IK, 1 unit mobil Isuzu Elf nopol M 7118 A, 15 bal rokok merek Grand Max, 15 bal rokok merek Grand Premiun, 10 bal rokok merek Nat Geo Mild, 10 bal rokok merek Sugun.