Buni Yani Pastikan Akan Penuhi Panggilan Kejari Depok
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA – Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani memastikan akan memenuhi panggilan kejaksaan negeri sore ini. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan alasan kliennya tak langsung ke kejaksaan negeri memenuhi panggilan.
"Kita hari kemarin jam 13 siang sudah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi. Hal mana itu juga hak Pak Buni Yani seperti apa yang terjadi pada perkara Baiq Nuril. Dimohonkan Baiq Nuril padahal sudah ada proses kasasinya turun, tinggal eksekusi, tapi kan dikabulkan," kata Aldwin di gedung DPR usai bertemu Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.
Ia pun menunggu respons kejaksaan soal jawaban atas permohonan penundaan eksekusinya. Lalu surat penolakan tersebut pun akhirnya sudah didapat.
"Karena itu Pak Buni ini fair dan secara gentle karena itu suratnya sudah dapat, tentu kita akan penuhi panggilan ke Kejari Depok. Rencana iya hari ini. sesuai panggilan kan hari ini,” katanya.
Ia menegaskan Buni siap dieksekusi sesuai putusan hakim. Karena itu ia akan memenuhi panggilan.
"Mungkin nanti ada surat ralatan penangguhan dikabulkan, kita enggak tahu, cuma Pak Buni secara gentle akan memenuhi panggilan ke kejaksaan Depok," kata Aldwin.
Pada kesempatan yang sama, Buni Yani membenarkan akan memenuhi panggilan. Ia memastikan sejak pagi sudah akan ke Kejari.
"Dari tadi pagi saya mengatakan kalau sudah jelas akan menyerahkan diri, memenuhi panggilan ya bukan menyerahkan diri. Karena memang kami diundang untuk datang ke Kejari Depok. Karena saya warga negara yang baik sekalipun saya tak pernah mangkir selama ini," kata Buni. (lis)