Pemilik Lima Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Bali
- timesindonesia
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan lima satwa langka sekaligus menangkap pemiliknya. IKP, pemilik lima satwa tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin memelihara hewan langka tersebut.
Lima hewan yang disita, yakni, dua burung Merak Hijau, satu burung Kasuari, satu ekor burung Elang, satu ekor burung Rangkong. Penyitaan satwa tersebut, dilakukan oleh pihak kepolisian di rumah tersangka IKP di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (24/1/2019) lalu.
Direktur Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, tersangka memelihara satwa yang dilindungi itu tanpa izin.
"Yang bersangkutan, memang memiliki kecintaan terhadap binatang dan diketahui sudah lama mengoleksi hewan-hewan yang dilindungi tersebut," ujarnya, Jumat (1/2/2019).
Menurut Kombes Pol Nugroho, untuk memelihara hewan-hewan langka tersebut harus memiliki izin.
"Kalau mau memelihara kan harus ada izin, dan hewan langka yang hampir punah itu dilindungi undang-undang, jadi tidak boleh sembarangan menyimpannya," imbuhnya.
"Selanjutnya, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan Satwa tersebut dititipkan di BKSDA Bali," ujar Kombes Pol Nugroho. (*)