Eni Saragih Belum Kembalikan Rp5,1 Miliar ke KPK
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima sejumlah pengembalian uang dari terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sejumlah Rp4.050.000.000. Selain itu, pengembalian uang10 ribu dolar Singapura.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan teranyar Eni mengembalikan sebesar Rp500 juta yang diakui bagian dari penerimaan gratifikasi.
"Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rekening penampungan pada tanggal 30 Januari 2019," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat 1 Februari 2019.
Febri melanjutkan, Jaksa KPK akan memasukkan itu sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kendati begitu, kata dia, masih banyak yang belum dikembalikan Eni apabila merujuk dakwaan Jaksa. Bahkan lebih dari setengahnya yang belum dikembalikan.
"Jika dibandingkan dengan dakwaan, pengembalian yang belum dilakukan yaitu Rp5,1 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sebagaimana informasi dari jaksa penuntut umum, terdakwa menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterimanya secara bertahap atau mengangsur," kata Febri.
Menurut Febri, sikap Eni tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan ke depannya.
Pada perkaranya, Eni Saragih diduga bersama-sama Idrus Marham menerima suap sejumlah Rp6,25 miliar dari bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Kotjo.
Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I. Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp5 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.