Jaksa Tunggu Penyerahan Diri Buni Yani di Depok

Buni Yani usai menjalani sidang putusan, Selasa, 14 November 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali, memastikan pihaknya masih menunggu kedatangan terpidana kasus Undang-undang ITE, Buni Yani, yang bakal hadir untuk menyerahkan diri pada hari ini, Jumat 1 Februari 2019.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

"Iya hari ini kita tunggu, akan hadir hari ini ke Kejari Depok untuk menyerahkan diri kita tunggu," katanya pada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Depok.

Hal itu dipastikan Abdul setelah kuasa hukum Buni Yani menghubungi langsung Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari. Dia telah melakukan komunikasi sejak tadi pagi.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

"Ya hari ini kita tunggu prosesnya, Buni Yani melalui pengacaranya sudah menelpon Pak Kejari bahwa Buni Yani akan datang ke Kejari Depok secara kooperatif," ujarnya.
 
Abdul menegaskan, Buni Yani harus mengikuti proses hukum yang telah berkuatan hukum tetap. Ketika disinggung apakah akan langsung di lakukan penahanan, Abdul enggan memberikan keterangan pasti.

"Ya kita jangan bicara penahanan, tapi tentang putusan, pelaksanaan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Ketika ditanya jika Buni tidak hadir pada hari ini, Abdul justru enggan berspekulasi dan memberikan keterangan.

"Yang jelas kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut,  kita lihat," katanya.

Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 14 November 2018. Ia terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani dinyatakan bersalah lantaran mengubah dan menghilangkan kata "pakai" dalam video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Tak terima dengan vonis tersebut, Buni sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, permohonan banding itu ditolak. Jaksa dan Buni Yani lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian MA juga menolak kasasi tersebut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya