Tidak di Rumah, Buni Yani Disebut Tak Penuhi Panggilan Jaksa Hari Ini

Kediaman Buni Yani.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id

VIVA – Terdakwa kasus Undang-undang ITE, Buni Yani, hari ini dikabarkan tidak akan datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Buni memilih menghadiri suatu acara di Jakarta, demikian ungkap istrinya.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

"Bapak enggak di rumah, selebaran kan sudah disebar wartawan pasti sudah baca," kata wanita yang mengaku istri Buni Yani dari balik pagar rumahnya di kawasan Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Depok, Jumat 1 Februari 2019.

"Bapak enggak ke Kejari, ada kegiatan di Jakarta," katanya singkat sambil bergegas masuk ke dalam rumah tanpa menyebutkan nama.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari menegaskan pihaknya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas penolakan kasasi Buni, terdakwa ujaran kebencian yang dalam hal ini terjerat Undang-undang ITE.

"Jadi proses ini sudah berjalan cukup lama dan kurang lebih lima hari yang lalu salinan putusan dari pada perkara tersebut kami terima. Dimana isi dari hasil tersebut adalah menolak kasasi dari penasihat hukum dengan terdakwa Buni Yani," katanya saat ditemui wartawan pada Kamis 31 Januari 2019.

Said Didu Diperiksa Polisi Buntut Kritik PSN PIK 2, Publik Diminta Hormati

Dengan adanya salinan atas putusan tersebut, lanjut Sufari, maka pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa.

"Karena kami sudah menerima salinan putusan itu maka sesuai dengan hukum acara harus segera dilaksanakan eksekusi itu," ujarnya.

Ketika disinggung kapan eksekusi akan dilakukan, Sufari enggan memberikan keterangan. Ia hanya menegaskan, tidak ada persiapan khusus atas perkara ini.

"Tidak ada persiapan-persiapan, seperti biasa saja. Proses sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," tuturnya.

"Karena tidak dilakukan penahanan mulai dari penyelidikan dan tuntutan ya tentu kita lakukan panggilan sesuai dengan KUHAP. Sudah ya," timpalnya lagi. (ren)

Firdaus Oiwobo

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya menangkap siswa SMA Surabaya yang dipaksa sujud dan menggonggong oleh Ivan Sugianto.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024