Datangi Rutan Cipinang, MS Kaban Sebut Kasus Dhani Cederai Demokrasi
- VIVA.co.id/ Ridho Permana
VIVA – Mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat (MS) Kaban menjenguk musisi Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019, sekira pukul 13.15 WIB.
Kaban mengemukakan, kedatangannya sebagai bentuk keprihatinan. Dia menganggap, Dhani sebagai korban penerapan Undang-undang ITE atau mengulang undang-undang antisubversi orde baru.
"Saya ke sini ingin bertemu dengan Ahmad Dhani karena saya pikir ini beliau korban dari penerapan UU ITE. Yang mana menjurus seperti mengulang kembali undang-undang antisubversi yang pernah terjadi di zaman era orde baru," kata Kaban di Cipinang.
Dia menambahkan, "Saya pikir ini sangat mencederai demokrasi, mencederai amanat konstitusi tentang kebebasan berpendapat."
Kaban menegaskan, penerapan UU ITE terkesan kuat diberlakukan kepada kelompok-kelompok yang berbeda dengan rezim penguasa.
"Harusnya para penegak hukum mestinya menghayati bahwa UU ITE itu penerapannya bukan seperti yang sekarang. Jadi kalau sekarang itu terkesan kuat hanya diberlakukan kepada kelompok-kelompok yang dinilai berbeda dengan rezim penguasa," ujarnya. (ase)