Mahfud MD: Pembebasan Bersyarat, Satu-satunya Cara Bebaskan Ba'asyir
- tvOne
VIVA –  Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan, demi penegakan hukum, satu-satunya cara bagi Ustad Abu Bakar Ba'asyir (ABB) untuk terbebas dari terpidana kasus terorisme adalah dengan pembebasan bersyarat. Itu menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"PP 99 itu melarang memberi remisi terpidana karena terorisme, narkoba, korupsi, dan kejahatan kemanusiaan. Enggak ada jalan remisi, enggak bisa. Satu satunya jalan adalah pembebasan bersyarat yang syarat-syaratnya itu harus dipenuhi," katanya di acara ILC tvOne, Selasa 29 Januari 2019.
Hal itu dijelaskannya, menyusul beredarnya kabar bahwa ABB mendapatkan bebas murni dari presiden. Sebab menurutnya, dalam putusan MK pada 2013 sudah ditegaskan pula bahwa bebas murni sudah ditiadakan sehingga saat ini yang terdapat dalam hukum di Indonesia adalah bebas bersyarat dan bebas biasa.
Di samping itu, dia juga mengatakan, meski ABB telah ditahan dan di vonis sebelum aturan itu dikeluarkan, atau tepatnya di 2010 dan 2012, ketentuan itu tidak memiliki arti bahwa pembebasan murni yang tidak dilakukan terhadap ABB melanggara asas non-retroaktif atau asa yang melarang keberlakuan surut dari suatu aturan hukum.
"Makanya kemudian muncul asas legalitas, tidak ada seorang dituntut pidana kecuali ada aturan yang menuntut terlebih dahulu untuk pidana. Jadi tidak ada asas retroaktif pidana. ABB sudah dapat asas non retro karena 1999 dia telah dapat remisi," tegas dia.
Meski ABB sudah seharusnya pada tahun ini mendapatkan hak bebas bersyarat karena telah mendapat remisi selama 20 bulan lantaran sudah dua per tiga tahun dipidana sejak 2010, Mahfud menilai, ABB tidak akan bebas jika tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam aturan bebas bersyarat.
"Dalam PP 99 itu pembebasan bersyarat mulai dari menempuh hukuman dua per tiga tahun sejak masa penahanan, pembinaan deradikalisasi, penilain masyarakat, kalau tidak (dipenuhi), tidak bisa, kita sekaramg hanya ribut dia tidak tanda tangan kesetiaan pada NKRI, tapi proses-proses sebelumnya tidak ditempuh," tegas Mahfud.
"Oleh sebab itu, dari sudut hukum clear. Satu-satunya jalan, demi hukum, kalau diluar aturan hukum okelah dibebaskan saja, sudah tua sudah tidak bisa ngapa-ngapain lagi. Tapi demi hukum satu-satunya jalan dia dibebaskan bersyarat. Kalau mau diterobos satu-satunya jalan, keluarkan Perpu demi ABB, yang membatalkan isi UU pasal 14 ayat 1, baru bisa keluar, tanpa itu enggak bisa," tambah dia.
Â