Soal Tabloid Indonesia Barokah, Polri akan Tanyai Para Ahli

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polri masih menunggu rekomendasi Dewan Pers soal tabloid 'Indonesia Barokah'. Penyelidikan tabloid akan dilakukan setelah polisi mengantongi rekomendasi itu.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebut dari hasil koordinasi dengan Ketua Dewan Pers, maka siang ini Dewan Pers akan mengirimkan hasil kajiannya ke Polri.

"Hasil koordinasi saya hari ini dengan Ketua Dewan Pers, Pak Stanley, siang ini akan dikirim surat hasil kajian Dewan Pers, namanya surat Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Siang ini dikirim dari Dewan Pers ke Mabes Polri," kata Dedi di Auditorium STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 29 Januari 2019.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Nantinya, kata Dedi, setelah pihaknya menerima hasil kajian Dewan Pers maka penyidik akan mempelajarinya. Hasil kajian Dewan Pers akan dikolaborasikan dengan hasil penyelidikan Polri atas laporan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Nanti akan dipelajari oleh tim yang sudah dibentuk Bareskrim. Tim akan mengkaji dari data laporan BPN. Nanti akan di-combine semuanya," ujar Dedi.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Dedi menjelaskan pihaknya mungkin juga akan memeriksa ahli bahasa, ahli pidana maupun ahli media dari Dewan Pers sendiri. Para ahli itu diminta untuk menganalisa ada atau tidak unsur pidana pada konten tabloid Indonesia Barokah.

"Kalau kita perlu saksi ahli, bahasa, pidana maupun dari Dewan Pers sendiri terkait narasi, konten di Indonesia Barokah. Tak menutup kemungkinan kalau ada unsur-unsur pidananya," kata Dedi.

Namun, ia memastikan dari hasil penyelidikan Bawaslu menyebutkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak ada pelanggaran pemilu ataupun kampanye hitam.

Ditanya apakah Polri akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyelidiki siapa yang mencetak dan mendistribusikan tabloid tersebut, Dedi menerangkan hal itu bagian dari strategi penyelidikan.

"Itu bagian taktik dan teknis penyidikan. Tim pasti akan memikirkan seperti itu. Setelah melakukan kajian komperhensif pasti," kata Dedi.

Seperti diketahui, tabloid 'Indonesia Barokah' tersebar di sejumlah daerah. Isi tabloid tersebut dinilai menyudutkan Prabowo-Sandiaga.

Kubu pasangan nomor urut 02 itu telah melaporkan 'Indonesia Barokah' ke Dewan Pers dan Bawaslu. Hingga saat ini, Bawaslu menilai tidak ada unsur kampanye dalam tabloid itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya