KPK Bantu Kejaksaan Negeri Jaksel Tangkap Buronan Korupsi
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap buronan kasus korupsi proyek jalan bernama Perdana Marcos (PM) pada Senin, 28 Januari 2019.
Perdana diciduk di sebuah kantor di daerah Limo Depok. Dia telah ditetapkan tersangka sejak 2016 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kegiatan penangkapan DPO Kejari Jakarta Selatan atas nama tersangka PM (Perdana Marcos). KPK melakukan pencarian berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Perdana merupakan pihak swasta sebagai penyedia jasa atau barang dalam kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.
"PM (Perdana Marcos) ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka. Namun tidak datang," kata Febri
Febri mengungkapan selama tiga tahun pelariannya sampai ditangkap, Perdana kerap berpindah tempat dan mengubah identitasnya. "Selama menjadi DPO diduga tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan memakai beberapa perusahaan berbeda," kata Febri
Untuk saat ini, Perdana sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp 4,4 miliar. (ase)