Soal Tabloid Indonesia Barokah, Polisi Tunggu Kajian Dewan Pers

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian Dewan Pers terkait kasus Tabloid Indonesia Barokah. Nantinya, kajian dari Dewan Pers akan menjadi bahan penyelidikan pihak Kepolisian.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

"Hasil koordinasi saya dengan ketua Dewan Pers minggu ini timnya akan membuat kajian yang komprehensif. Kajian komprehensif itu akan diserahkan kepada pihak Kepolisian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

Dedi pun mengakui pihaknya telah menerima laporan dari pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terhadap Tabloid Indonesia Barokah. Nantinya laporan tersebut akan dikaji secara komprehensif dengan kajian dari Dewan Pers. Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya dari pihak Kepolisian.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Hasil kajian Dewan Pers tersebut, kata Dedi, akan mengetahui apakah Tabloid Indonesia Barokah ada pelanggaran jurnalistik atau pidana. Dewan Pers, sebut Dedi, akan menyelidiki dari aspek jurnalistik, legalitas, maupun konten dari isi tabloid tersebut.

"Kalau ada pelanggaran jurnalistik otomatis Dewan Pers menangani. Kalau tidak ada pelanggaran jurnalistik diserahkan ke Polri. Polri nanti akan mengkaji juga konten yang ada di dalam tabloid tersebut," ucapnya.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Selain itu, lanjut Dedi, polisi juga akan melibatkan para ahli seperti ahli bahasa dan ahli hukum pidana guna mengetahui apakah ada unsur pidana dalam konten Tabloid Indonesia Barokah.

Ia pun menambahkan, jika nantinya Dewan Pers menyatakan Tabloid Indonesia Barokah tak terdaftar, bukan berarti masuk ranah pidana.

"Kalau tidak terdaftar itu pelanggaran pers. Nah narasi yang dibangun apakah ada pelanggaran pidananya, itu perlu kajian. Tapi yang jelas statement Bawaslu clear menyatakan tidak ada black campaign, tidak ada pelanggaran pidana pemilu dan Bawaslu sudah rapat dengan Gakkumdu dan Gakkumdu sudah analisa sekarang tinggal di Dewan Pers. Polri juga ketika menerima tidak langsung melakukan penyidikan tapi penyelidikan dulu dengan kajian lebih lengkap lagi," tuturnya. (ase)

 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024