Gara-gara Utang Rp5 Juta, Janda Beranak Satu Tewas Dibakar
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menggelar reka ulang kasus rudapaksa, pembunuhan serta pembakaran terhadap Inah Antimurti, 20 tahun. Pembunuhan Inah terjadi pada akhir pekan lalu, 20 Januari 2019.
Inah adalah perempuan single beranak satu yang ditemukan hangus terbakar di tengah sawah di kawasan Dusun IV SP 2, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan itu, ternyata sengaja dibunuh karena terlilit utang.
Dalam reka ulang yang berlangsung di Markas Polda Sumatera Selatan, Senin, 28 Januari 2018, lima tersangka yang terlibat turut memeragakan 23 adegan pembunuhan.
Terungkap bahwa pembunuhan sudah direncanakan tersangka Asri (30), dengan melibatkan empat tersangka lainnya, Abdul Malik alias Tete (22), Ferry (30), DP alias Yoga (16) dan FB (16).
Reka ulang dimulai saat tersangka Asri mengatur rencana melakukan pembunuhan dengan meminta korban datang ke kontrakannya di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sabtu, 19 Januari 2019, sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat datang, korban meminta sabu kepada Asri. Namun, Asri lebih dulu menanyakan utang sabu yang diakui tersangka lebih dari Rp5 juta. Karena mengaku belum ada uang, korban Inah diminta Asri untuk menunggu di dalam kamar.
Pelaku Asri lalu menelepon empat tersangka lain untuk berkumpul di salah satu sekolah dasar untuk berkumpul sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana, Asri memberikan sabu-sabu kepada tersangka lain secara gratis, dengan syarat membantunya untuk membunuh korban.
"Malam ini ada pekerjaan untuk kalian. Saya akan bunuh Inah dan memperkosanya dulu. Kalian harus bantu," ujar Asri, menirukan perkataannya sendiri.
Setelah sabu satu paket habis dipakai kelima pelaku, mereka langsung datang ke rumah Asri. Inah berada di kamar sembari menunggu sabu-sabu yang ia minta kepada Asri.
Asri dan Malik langsung masuk ke kamar dan tanpa basa basi langsung ingin memerkosa korban. Saat diperkosa, korban memberontak hingga membuat Asri memanggil tiga pelaku lain, yakni Feri, DP dan FB untuk memegangi korban.
Setelah dibekap empat pelaku, Asri keluar rumah dan mengambil satu kayu balok untuk menghantam kepala Inah hingga tewas. Dalam kondisi tak bernyawa, korban masih mengalami kekerasan seksual.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban dimasukkan ke dalam karung, dengan mengikatkan kepala dan kakinya menjadi satu dengan menggunakan kawat dan langsung dibawa ke dalam bak mobil pikap.
Sementara itu, tersangka DP ditugaskan Asri untuk membeli bensin. Asri dan Ferry kemudian beranjak ke lokasi pembuangan mayat di Dusun IV SP2, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir untuk membakar korban.
"Saya suruh Ferry bakar, tapi dia tidak mau. Makanya saya yang bakar mayat Inah. Sudah itu kami pulang," ujar Asri.
Asri tega membunuh Inah karena merasa sakit hati utang korban tak kunjung dibayar. Utang tersebut merupakan sabu yang diambil korban kepada tersangka Asri untuk dijual kembali, namun uangnya tidak pernah disetorkan.
"Inah sudah berutang sabu kepada saya itu sejak enam bulan lalu. Banyaklah utangnya, lebih dari Rp5 juta. Dia minta barang (sabu) terus, tapi tidak pernah setor," kata Asri.
Asri mengakui dirinya sebagai bandar sabu, namun sempat untuk berhenti mengedarkan narkoba setelah kakak kandungnya tertangkap atas kasus narkoba. Akan tetapi, Inah kembali menemuinya pada hari kejadian pembunuhan hingga korban dibunuh pelaku.
"Setelah saya mau berhenti jual, dia (korban) datang lagi. Saya tanya utang, tapi dia malah marah-marah. Saya sakit hati langsung rencanakan untuk membunuhnya," ujar Asri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, soal jumlah utang piutang, saat ini masih didalami penyidik. Namun, Yustan memastikan jika kasus pembunuhan dilatarbelakangi utang narkoba.
Dari hasil reka ulang, pihaknya berkesimpulan korban tewas setelah dipukul tiga kali di bagian kepala oleh tersangka Asri menggunakan kayu balok. Setelah tewas, tersangka Abdul Malik sempat melakukan kekerasan seksual.
"Kita belum bisa memastikan apakah korban salah satu kurir sabu-sabu yang bekerja kepada tersangka atau bukan, harus diselidiki dulu. Kalau pelaku memang adalah pengedar, motifnya karena utang narkoba," jelasnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati. "Untuk dua tersangka di bawah umur kita serahkan ke proses pengadilan karena ada peradilan khusus bagi mereka," kata Yustan. (ase)