Eddy Sindoro ke RS Siloam Pakai Helikopter

Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Security Rumah Sakit (RS) MRCC Siloam Semanggi, Charli Paris Hutagaol, menyebut Eddy Sindoro sempat memakai helikopter untuk tiba di RS MRCC Siloam Semanggi, Jakarta.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Hal tersebut disampaikan Charli saat ditanyai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai sosok Eddy Sindoro.

"Tidak begitu kenal Eddy Sindoro. Pernah lihat saat Eddy datang menggunakan heli, lalu keluar pakai mobil. Pas saya lagi jaga," kata Charli saat bersaksi untuk terdakwa Eddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Charli menegaskan tak mengenal baik siapa Eddy Sindoro. Hanya saja ia menyebut yang datang pakai helikopter ke RS MRCC Siloam hanya orang-orang tertentu saja. "Iya, yang datang ke Siloam pakai heli itu hanya orang-orang tertentu saja," katanya.

Charli juga mengklaim tidak mengetahui kepentingan apa Eddy Sindoro mendatangi RS Siloam. Hanya saja, kata dia, Eddy kadang-kadang didampingi Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah ketika ke Siloam kemudian dikoordinasikan dengan sekuriti jika kedatangannya menggunakan helikopter yang helipadnya berada gedung rumah sakit tersebut.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

"Saya tidak kenal (Eddy Sindoro), namun saya pernah lihat datang menggunakan mobil operasional atau heli. Adapun yang dampingi Doddy Aryanto Supeno tapi tidak selalu bersama-sama dengan Doddy," ujar Charli.

Saat salah satu kuasa hukum terdakwa Eddy Sindoro menanyakan bagaimana mengetahui atau bisa memastikan bahwa yang datang menggunakan helikopter itu Eddy Sindoro, Charli mengatakan, itu sesuai komunikasi di HT.

Pasalnya, jika akan ada yang datang pakai helikopter, maka koordinasi dengan pihak keamanan RS Siloam yang akan memandu atau menjemputnya. Setelah mendarat, Eddy Sindoro kemudian ke bawah menuju lobi. Charli pun membukakan pintu mobil saat Eddy akan masuk.

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Eddy Sindoro menyuap Rp150 juta dan 50 ribu dollar Amerika kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait penundaan aanmaning (peringatan terhadap tergugat agar melaksanakan putusan) perkara niaga PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga oleh PT Across Asia Limited. Uang diberikan lewat anak buah Eddy, Doddy Aryanto Supeno. (ase)

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021