Polisi Minta Peredaran Tabloid Indonesia Barokah Ditahan
- VIVA/Sherly
VIVA – Polisi meminta pendistribusian tabloid Indonesia Barokah untuk ditahan. Hal ini dilakukan sambil menunggu kajian secara komprehensif dari pihak Dewan Pers dan kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk meminta menahan pendistribusian tabloid yang saat ini marak diperbincangkan tersebut.
"Khusus untuk pendistribusian tabloid IB Â baik ada di Pondok Pesantren dan Masjid wilayah Jabar, Jateng dan Jatim kita sudah bekerja sama khusus distribusi via Pos dari pihak PT Pos sudah sepakat di hold (tahan) pendistribusiannya kepada alamat-alamat yang dituju," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.
Kemudian, lanjut Dedi, untuk tabloid yang sudah terlanjur di distribusikan ke Masjid dan Pondok Pesantren, dari pihak Babinkamtibmas secara pro aktif mengimbau kepada pengurus Masjid dan Pondok Pesantren untuk tidak disebarluaskan sambil menunggu rekomrndasi secara komprehensif dari dewan pers.
"Artinya semua di hold (tahan) dulu. Jadi tidak ada pendistribusian agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat karena itu nanti akan multi-intepretasi dari masyarakat. Jadi kita mengambil langkah-langkah progresif yang bekerja sama dengan PT Pos, dengan Pondok Pesantren, pihak Masjid dan aparat setempat," ujarnya.
Dedi pun menegaskan, saat ini pihak kepolisian belum mengambil langkah melakukan penyitaan terhadap tabloid Indonesia Barokah yang belum beredar ataupun yang sudah beredar.
"Belum melakukan penyitaan. Tapi kita bekerja sama dengan PT Pos. PT Pos menahan distribusi ke alamat yang dituju ke Ponpes kemudian Masjid. kita mengimbau tidak diteruskan ke masyarakat. Â Jadi ditahan dulu PT Pos, kemudian Ponpes dan Masjid ditahan agar tidak gaduh," katanya. (ren)