Istana Tegaskan Kunci Kebebasan Ba'asyir Tak Lagi di Jokowi

Penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat, 18 januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan, kunci kebebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, bukan lagi di Presiden Joko Widodo atau pemerintah. Tetapi, kuncinya ada di Ba'asyir sendiri.

Kondisi Abu Bakar Baasyir Saat Pulang dari Lapas Gunung Sindur

Presiden Jokowi sudah memberikan peluang ke Ba'asyir, untuk diberi pembebasan bersyarat. Syaratnya, pengakuan kesetiaan pada Pancasila dan NKRI.

"Tergantung kembali kepada beliaunya, karena negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila, itu kunci," kata Moeldoko, di Istana Negara, Jakarta, Senin 28 Januari 2019.

Pulang ke Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir Dikawal Densus 88 dan BNPT

Syarat kunci itu, yang belum dilaksanakan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Solo Jawa Tengah tersebut.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, seandainya Ba'asyir ngotot untuk tidak memenuhi syarat itu, maka kebebasan yang diberikan Presiden Jokowi dari hukuman sebagai narapidana terorisme, bisa batal. "Ya, kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pikiran beliaunya, ya begitu (batal)," tegasnya.

Usai Salat Subuh Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur

Sebelumnya diberitakan, rencana pembebasan Ba'asyir batal, karena Ba'asyir disebut tak mau menandatangani ikrar setia pada Pancasila dan NKRI. Namun, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, M. Mahendradatta mengatakan, Ba'asyir belum pernah diminta untuk menandatangani ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. (asp)

Abu Bakar Ba'asyir tiba di rumahnya di kompleks Pondok Pesantren Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Abu Bakar Ba'asyir Lambaikan Tangan saat tiba di Pesantren Ngruki

Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan sebagai terpidana terorisme.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2021