KPK Periksa Ketua Pengadilan Negeri Samarinda

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Hakim Amran terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara Bupati Jepara, Ahmad Marzuki. 

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

"Abdul Hakim Amran akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin, 28 Januari 2019. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Ali Muhtarom dalam kasus yang sama. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menelisik ihwal adanya pertemuan antara Ali Muhtarom dengan seorang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Semarang.

Sosok Ibu Ronald Tannur yang Ditetapkan Tersangka Suap Hakim, Ternyata Politisi dari Partai...

Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Keduanya yakni Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito.

Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito senilai Rp700 juta untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Marzuqi di PN Semarang. (mus)
 

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Menyuap Hakim
Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Tiga oknum hakim penerima suap dari Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024