Sekeluarga Coba Edarkan Sabu 97 kg dan 10 Ribu Pil Ekstasi‎

BNN paparkan kasus penyeludupan narkoba yang dikendalikan napi di Lapas Medan.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Kembali Badan Narkotika Nasional mengungkap narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 97 kilogram. Ironisnya, barang haram asal Malaysia itu, dikendalikan seorang narapidana dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

Selain mengamankan puluhan kilogram sabu, petugas BNN mengamankan 6 orang pelaku, di antaranya Ramli Bin Arbi merupakan Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan, Saiful Bahri, M. Zubir, M. Zakir, dan Metaliana.

"Kelima tersangka itu memiliki hubungan keluarga yaitu orang tua, anak, dan menantu. Tersangka Ramli ini, merekrut keluarganya untuk menjalankan operasi penyalahgunaan barang haram tersebut," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, kepada wartawan di Kantor BNN Provinsi Sumut di Medan, Kamis 24 Januari 2019.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

Arman menjelaskan pengungkapan kasus narkoba itu, bekerjasama dengan Bea Cukai Sumut. Pertama kali, tim gabungan tersebut, menyita 72 bungkus atau 72 Kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi yang diangkut dari Malaysia menggunakan Kapal Motor Karabia. Kapal kayu itu, diamankan di Perbatasan perairan Aceh dan Belawan, Medan, Selasa 15 Januari 2019, lalu.

"Jadi, pada saat kami melakukan penangkapan terhadap barang ini ternyata ada lagi yang dikirim secara bersamaan dengan tempo waktu yang tidak terlalu. Namun, karena kami fokus pada tangkapan besar yaitu dibawa dengan kapal Karabia dan satunya lagi dibawa dengan kapal kecil," tutur Arman.

Profil Ardhito Pramono, Terjerat Dugaan Kasus Narkoba

Selang dua hari kemudian. Petugas berhasil kembali menyita 25 kilogram sabu? dengan jaringan yang sama, yang diangkut melalui jalur laut dan telah berada di darat.

"Pada penangkapan kedua itu kami mengamankan tersangka Syaifinur alias Pan. Ternyata, Pan telah memindahkan barangnya ke mobil pick up sebanyak 8 bungkus sabu," kata Arman.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumah Pan yang berada di Muara Batu, Aceh Utara. Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, ditemukan lagi barang bukti sabu seberat 17 kilogram.

"Untuk total yang kami amankan adalah 25 kilogram ?dan itu semua dikendalikan oleh satu sindikat yaitu Ramli yang merupakan napi di Lapas Tanjung Gusta Medan dan yang bersangkutan telah divonis hukuman seumur hidup," kata Arman.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan merilis kasus sabu.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus serupa dengan barang bukti 45 kilogram sabu pada Desember 2021 lalu.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022