KLHK Selidiki 18 Perusahaan Terkait Pembalakan Liar
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Sejumlah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 24 Januari 2019. Mereka mengaku hadir untuk berkonsultasi mengenai rekomendasi KPK, terkait penanganan sumber daya alam, terutama di Papua.Â
"Ada berapa rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian Kehutanan, salah satunya adalah melakukan upaya-upaya post-audit terkait dengan industri yang ada di Papua. Kemudian, melakukan perdagangan hukum dan berkaitan kebijakan non-police line dari kayu-kayuan police line," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rido mengklaim, KLHK sudah menindaklajuti sebagian rekomendasi dari KPK. Salah satunya, dengan menindak ratusan kontainer kayu dalam sebulan terakhir.
"Kami melakukan penindakan terhadap 384 kontainer kayu dalam satu bulan terakhir ini Desember sampai Januari. Sekarang kami sedang mendalami keterlibatan 18 perusahaan, berkaitan dengan kayu-kayu ilegal ini," kata Rido.Â
Rido mengatakan, 384 kontainer kayu itu sebelumnya ditemukan di sejumlah lokasi. 40 kontainer ditemukan di Surabaya pada Desember 2018. Di Makassar, mereka menemukan 57 kontainer. Tidak lama kemudian, kembali menemukan 88 kontainer dan juga 199 kontainer di Bali.Â
KLHK juga menyiapkan 70 tenaga untuk jadi penyidik. Tenaga ini akan disupervisi KPK untuk menyelesaikan kasus illegal logging dari 384 kontainer kayu tersebut.Â
Rasio belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada para perusahaan tersebut. Ia beralasan, pekerjaan dilakukan secara tim karena melibatkan satuan lain, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, serta dirjen pengelolaan hutan produksi lestari.
"Sanksinya bermacam macam, pertama-tama, karena ada dugaan pidana, maka akan dilakukan penindakan hukum pidana terhadap perusahaan perusahaan itu, dan kami juga sedang mengkaji berdasar post-auditnya tentu akan ada tindakan-tindakan lainnya, termasuk sanksi administrasi, pencabutan izin dan sebagainya," kata Rasio. (asp)