Jokowi Berikan Grasi Kepada 20 Napi Kasus Pembunuhan di Lapas Medan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Di ujung kepemimpinan di periode pertama ini, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada narapidana dengan hukuman berat. Grasi yang diberikan orang nomor satu di Tanah Air tersebut, juga dirasakan oleh 20 orang warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Namun, pengurangan masa hukum diberikan Jokowi melalui Kementerian Hukum dan HAM itu, hanya diberikan kepada napi dengan kasus pembunuhan dan dihukum seumur hidup.
Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Budi Argap Situngkir, mengatakan 20 napi itu menerima hukuman sementara.
"Sesuai Keppres tersebut, mereka menjadi hukuman 20 tahun penjara," kata Budi kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Kamis siang, 24 Januari 2019.
Budi menjelaskan, grasi tersebut tidak diberikan kepada pelaku perdagangan narkoba. Ia pun tidak membeberkan nama 20 napi penerima grasi Presiden tersebut.
"Tidak ada yang narkoba. Semuanya kasus pembunuhan," kata Budi.
Di Lapas Tanjung Gusta Medan, Budi mengungkapkan, terdapat 103 napi menjalani hukuman seumur hidup. Tetapi, mayoritas terjerat kasus narkoba. "Kebanyakan kasus narkoba," kata Budi.
Budi mengaku pihaknya sudah memberitahukan kepada 20 napi, yang mendapat grasi Presiden. Dia mengatakan, setelah dikabari, para napi tersebut tidak percaya dan terkejut.
"Wah kaget. karena memang kan mereka pasrah sudah dihukum seumur hidup, tapi tiba-tiba jadi 20 tahun penjara. Ada batasan masa hukumannya. Dengan pemotongan ini, jadi ada yang lima tahun lagi, enam tahun lagi menjalani sisa masa hukuman," ucap Budi. (asp)