Jokowi Berikan Grasi Kepada 20 Napi Kasus Pembunuhan di Lapas Medan

Ilustrasi-Narapidana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Di ujung kepemimpinan di periode pertama ini, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada narapidana dengan hukuman berat. Grasi yang diberikan orang nomor satu di Tanah Air tersebut, juga dirasakan oleh 20 orang warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Kata Moeldoko soal Kasus Pembunuhan Vina: Lihat Saja Perkembangannya

Namun, pengurangan masa hukum diberikan Jokowi melalui Kementerian Hukum dan HAM itu, hanya diberikan kepada napi dengan kasus pembunuhan dan dihukum seumur hidup.

Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Budi Argap Situngkir, mengatakan 20 napi itu menerima hukuman sementara.

Kata Yasonna soal 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi

"Sesuai Keppres tersebut, mereka menjadi hukuman 20 tahun penjara," kata Budi kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Kamis siang, 24 Januari 2019.

Budi menjelaskan, grasi tersebut tidak diberikan kepada pelaku perdagangan narkoba. Ia pun tidak membeberkan nama 20 napi penerima grasi Presiden tersebut.

Irjen Sandi Ungkap 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi ke Presiden

"Tidak ada yang narkoba. Semuanya kasus pembunuhan," kata Budi.

Di Lapas Tanjung Gusta Medan, Budi mengungkapkan, terdapat 103 napi menjalani hukuman seumur hidup. Tetapi, mayoritas terjerat kasus narkoba. "Kebanyakan kasus narkoba," kata Budi.

Budi mengaku pihaknya sudah memberitahukan kepada 20 napi, yang mendapat grasi Presiden. Dia mengatakan, setelah dikabari, para napi tersebut tidak percaya dan terkejut.

"Wah kaget. karena memang kan mereka pasrah sudah dihukum seumur hidup, tapi tiba-tiba jadi 20 tahun penjara. Ada batasan masa hukumannya. Dengan pemotongan ini, jadi ada yang lima tahun lagi, enam tahun lagi menjalani sisa masa hukuman," ucap Budi. (asp)

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Ajukan Grasi 

Pengacara Ungkap Alasan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Ajukan Grasi

Terpidana kasus Vina mengajukan grasi ke Presiden pada 2019 silam atas inisiatif pegawai Lapas Cirebon. Hal itu diungkapkan pengacara para terpidana, Fredy Panggabean. Fr

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2024