KPK Cecar Menpora Imam Nahrawi Terkait Barang Bukti di Ruang Kerja

Menpora Imam Nahrawi Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkait kasus dana hibah.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya mengklarifikasi barang bukti yang disita dari ruang Menpora Imam Nahrawi dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Imam diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

"Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora (Imam Nahrawi) pasca penggeledahan yang lalu. Untuk materi periksaan lain belum bisa disampaikan karena pemeriksaan masih berjalan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Januari 2019.

Kemenpora Apresiasi PB Pertacami Gelar Gamma World MMA Championships 2024,

Imam sendiri mengaku akan kooperatif kepada KPK. Dia juga berjanji akan menjelaskan masalah kasus ini setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Lembaga antirasuah itu juga telah menggeledah ruang kerja Menpora.

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad

Dari penyidikan sejauh ini, KPK sudah mengidentifikasi peruntukan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI tersebut akan dipakai untuk pembiayaan pengawasan serta pendampingan atau Wasping atlet.

Menurut Febri, dana hibah dari Kemenpora tersebut dialokasikan KONI untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet serta pelatih berprestasi multi event internasional. Lalu, penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.

"Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional," kata Febri.

Sampai saat ini KPK sudah menjerat lima orang terkait kasus ini. Mereka yakni diduga sebagai pemberi Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI, Jhonny E, Bendahara Umum KONI. Adapun diduga selaku penerima Mulyana, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo selau PPK Kemenpora dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga terima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

KPK menduga, sebelumnya Mulyana juga telah terima pemberian-pemberian lainnya, yakni pada April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony. Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Diketahui, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar pada 2018 lalu, tapi KPK menduga bancakan ini telah direncanakan sejak awal. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya