Gara-gara Cemburu Buta, Pria di Deli Serdang Pukuli Anak Janda Muda

Polisi memperlihatkan seorang pria tersangka penganiayaan anak setelah ditangkap Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu malam, 23 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Seorang pemuda bernama Rudiansyah Lubis ditangkap polisi gara-gara menganiaya dengan memukuli hingga babak-belur seorang bocah perempuan. Penyebabnya, bukan karena kesalahan si bocah, melainkan Rudiansyah cemburu kepada si ibu korban, yang seorang janda muda.

Gara-gara Tidak Mau Ngasih Rp2.000, Seorang Pria di Cempaka Putih Dianiaya dan Ditusuk

Pemuda berusia 32 itu mengaku menjalin asmara dengan ibu korban, NT (27 tahun), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka berkenalan dan sering berhubungan sejak Desember 2018.

Namun belakangan Rudiansyah menengarai NT dekat dengan pria lain meski belum diketahui identitasnya. Dia kemudian mendatangi rumah NT di Deli Serdang dan tak menemukan sang kekasih di rumah itu, lantas mencurigai pujaan hatinya itu pergi bersama lelaki lain.

Kronologi Pedagang Kopi 'Starling' di Tangerang Dianiaya, Pelaku Beli Rokok Gak Bayar

Rudiansyah berang namun tak menemukan pelampiasan kecuali DK, anak NT, di rumah itu. Si bocah yang tak tahu permasalahan ibunya menjadi korban kekalapan Rudiansyah. Dia dipukuli hingga babak belur di sekujur tubuhnya. Korban juga digigit oleh Rudiansyah di bagian badannya.

Polisi menangkap dan memeriksa Rudiansyah. Aparat mengonfirmasi, berdasarkan hasil pemeriksaan, si pelaku memang sering cemburu buta pada NT, ibu korban. “Sehingga pelaku datang ke rumah korban dan kecemburuan itu dilampiaskan pelaku dengan menganiaya korban," kata Iptu Budiman Simanjuntak, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak.

Viral Rekaman Diduga Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Lakukan Kekerasan, Penyebabnya...

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sempat mengikat leher korban dan menggantungnya dengan tali pinggangnya. Beruntung aksi kalap pelaku tak sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Sang ibu tak terima setelah mengetahui anaknya dianiaya sedemikian rupa lantas melaporkannya kepada polisi.

Polisi memburu pelaku dan berhasil menangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Marindal I, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP. (mus)

Ilustrasi penganiayaan dengan pisau

Berteman Sejak Kecil dan Tinggal Satu Kos, Dua Pemuda Malah Saling Tusuk hingga Bersimbah Darah

Dua pemuda berteman sejak kecil terlibat duel di kos Priuk, Jakarta Utara. Duel tragis ini membuat keduanya luka parah akibat tusukan dan sayatan. Polisi selidiki motif.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2025