Polemik Remisi Terpidana Pembunuhan Wartawan dan Kasus Ba'asyir
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utama, mengatakan alasan pemberian remisi itu berdasar hukum, ditambah I Nyoman Susrama dianggap berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib di lapas selama hampir 10 tahun.
"Dari lapas, mengajukan usulan setelah ada sidang oleh tim pengamat pemasyarakatan. Hasil sidang merekomendasikan yang bersangkutan dapat diusulkan remisi perubahan pidana penjara. Dari usulan ke Kanwil, dilakukan sidang kembali. Setelah dilihat secara substansi dan administrasi, memenuhi persyaratan, dikirimkan ke Ditjen Pemasyarakatan," jelasnya.
"Kami melakukan sidang kembali, menelaah terkait dengan syarat administrasi dan substansinya. Setelah diyakini oleh kami, bahwa yang bersangkutan memenuhi persyaratan, baru kami kirimkan ke bapak Menkumham untuk diteruskan ke Bapak Presiden."
"Pemberian grasi cenderung meningkat di tahun politik"
Pemberian grasi atau remisi menurut Leopold, cenderung meningkat drastis di tahun politik, termasuk pada pemilu-pemilu sebelumnya.
"(Tahun) 2009, 2010 juga 2014 itu tinggi sekali (pemberian grasi). (Tahun) 2014 diberikan grasi sejumlah 82, sementara 2015 hanya 30 (grasi), dan tahun-tahun lain itu hanya 11 (grasi). Tahun 2010 sampai 300-an (grasi)," papar Leopold.
Dia buru-buru menambahkan, "Tentu kita harus mencari buktinya untuk bisa menyatakan ada hubungannya dengan tahun politik, tapi ada kecenderungan pemberian pada tahun politik itu cukup besar."