Menpora Imam Nahrawi Diperiksa KPK

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkait kasus skandal dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia. Imam dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Kemenpora Beri Apresiasi Bakrie Center Foundation Atas Dedikasi dalam Pemberdayaan Pemuda

"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka EFH,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Januari 2019.

Febri menekankan dana hibah dari Kemenpora tersebut dialokasikan KONI untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi serta pelatih berprestasi multi event internasional. Lalu, penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.

Eks Mendes Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah di Jatim

"Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menpora beberapa waktu lalu terkait kasus ini.

Uhamka Jadi Penutup Rangkaian Kegiatan Keluarga Muda Berdaya Kemenpora Tahun 2024

Adapun sejauh ini KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Suap itu adalah 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. KPK mencurigai skandal ini sudah direncanakan sejak awal. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya